Tentang TNTC

Sejarah

Kawasan Teluk Cenderawasih ditetapkan sebagai kawasan cagar alam laut pada tahun 1990 melalui SK. Menhut Nomor: 58/Kpts-II/1990. Kemudian dinyatakan sebagai Taman Nasional Teluk Cenderawasih dengan luas 1453500 ha dengan SK. Menhut Nomor: 448/Menhut-Vi/1990. Tahun 1993 resmi ditunjuk sebagai Taman Nasional Teluk Cenderawasih berdasarkan SK. Menhut nomor: 472/Menhut-II/1993. Kawasan Taman Nasional Teluk Cenderawasih baru ditetapkan menjadi salah satu taman nasional di Indonesia pada tahun 2002 dengan SK. Menhut Nomor: 8009/Kpts-II/2002 tanggal 29 Agustus 2002

Visi

”Terwujudnya Kelestarian Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Taman Nasional Teluk Cenderawasih Berdasarkan Kearifan Lokal Guna Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Di Dalam dan Sekitar Kawasan”.

Misi

1.    Memantapkan kawasan guna menjamin konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem kawasan TNTC;                        

 

2.      Memantapkan perlindungan, pengawetan dan upaya pemulihan ekosistem yang terdegradasi TNTC;

 

3.      Mengembangkan secara optimal pemanfaatan sumber daya alam hayati  ekosistem bagi pengembangan pendidikan, penelitian, ilmu pengetahuan, pariwisata alam dan budidaya untuk mendukung pemanfaatan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan;

Mengembangkan sistem kelembagaan dan kemitraan konservasi dalam rangka pengelolaan TNTC.

Latest News

Keanekaragaman Hayati

Pemberdayaan Masyarakat

 

Ekowisata